Rabu, 20 Mei 2009

KONFLIK PENETAPAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI

STUDI KASUS PENGELOLAAN HUTAN
“KONFLIK DALAM PENETAPAN TAMAN NASIONAL GUNUNG MERAPI”

1. KASUS
Gunung Merapi telah ditetapkan status kawasannya sebagai kawasan pelestarian alam dengan model pengelolaan taman nasional. Penetapan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor134/MENHUT-II/2004 tanggal 4 Mei 2004 yang menetapkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung, cagar alam, dan taman wisata pada kelompok hutan Gunung Merapi seluas 6.410 hektar yang terletak di Kabupaten Magelang, Boyolali, Klaten (Propinsi Jawa Tengah ) dan Kabupaten Sleman (Propinsi DI Yogyakarta).

Sejarah pembentukan TNGM tidaklah berjalan mulus dan penuh akan konflik dimana proses penetapan taman nasional ini sesungguhnya direncanankan pada tahun 2001 lalu namun akibat respon masyarakat dengan reaksi penolakannya maka keputusan dan rencana penetapan kawasan TNGM dikaji lagi, tetapi tiba-tiba pada tahun 2004 SK Menteri Kehutanan tersebut keluar dan banyak pihak yang merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, dan ironi nya masyarakat yang notabene telah menghuni beberapa wilayah di Merapi sejak lama merasa tidak dilibatkan dalam penarikan kesimpulan putusan bagi penetapan taman nasional ini. Selain itu banyak pihak yang menyarankan penarikan keputusan ini, salah satunya adalah Sekretaris Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM yang mengatakan bahwa proses penetapannya belum menyertakan analisis kelayakan teknis, ekonomi, dan lingkungan.

Menteri Kehutanan waktu itu adalah Muhammad Prakosa telah mengejutkan banyak pihak dengan keputusannya, salah satunya adalah Bupati Sleman Ibnu Subiyanto beserta jajaran Pemda Sleman yang merasa proses penetapan kawasan ini tidak transparan dan tidak melibatkan pemerintah terkait secara aktif. Namun dari pihak Konservasi Sumber Daya Alam menganggap keputusan ini telah final dan telah layak serta telah dengan pertimbangan yang matang.
Salah satu pemberi pertimbangan yaitu Fakultas Kehutanan UGM yang menyarankan ada kegiatan perlindungan dan pelestarian pada kawasan Merapi. Saat penetapan kawasan tersebut sesungguhnya kajian dari pihak Fakultas Kehutanan UGM belumlah selesai, sehingga penetapan terkesan tergesa-gesa. Sigit Widdiyanto, Koordinator LSM Kappala yang ikut merumuskan studi kelayakan TNGM menyatakan sangat kecewa. "Keluarnya SK tersebut membuktikan bahwa pemerintah pusat masih sangat dominan dan mengabaikan aspirasi banyak pihak. Apalagi, setahu kami, studi kelayakan yang diprakarsai Fakultas Kehutanan UGM itu belum selesai. Kok, tiba-tiba sudah ada SK TNGM," katanya. Selain itu pengambilan keputusan yang tergesa-gesa mengindikasikan kecurigaan akan adanya rencana besar pemerintah yang tidak dipaparkan untuk umum serta adanya kepentingan lain yang terselubung dibalik keputusan.


Pihak yang keras menolak penetapan kawasan ini adalah pihak masyarakat adat dan petani sekitar Gunung Merapi karena khawatir akan keterbatasan akses mereka terhadap kawasan taman nasional. Dalam pertemuan yang diadakan di Dusun Deles, Desa Sidorejo, Kecamatan Kemalang, Klaten tnggal 30 Juni 2004, ribuan warga yang merupakan perwakilan dari kabupaten Sleman, Magelang, Boyolali, dan Klaten menyatakan penolakannya atas penetapan TNGM. Mereka mengkhawatirkan akan hilangnya akses mereka terhadap hutan yang selama ini menjadi gantungan hidup mereka sehari-hari (Kompas, 1 Juli 2004: 28).

Protes dari masyarakat semakin meningkat dengan adanya rencana gugatan secara hukum terhadap SK Menteri Kehutanan Nomor134/MENHUT-II/2004 karena proses penetapan tidak sesuai prosedur, gugatan ini sendiri diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini dilatar belakangi oleh rasa pelecehan terhadap peran masyarakat dalam penetapan kawasan serta rasa was-was masyarakat yang sehari-hari berladang dan mengambil pakan ternak di kawasan Gunung Merapi.

2. ANALISIS
Analisis dalam konflik penetapan Taman Nasional Gunung Merapi ini dapat kita dekati dengan konsep konflik antara masyarakat dan negara, antara lain:
• Konflik karena perbedaan kepentingan lazim terjadi bersamaan dengan adanya pembagian atau distribusi resources, faslilitas, pelayanan, dan kesempatan yang tidak adil (terjadi perbedaan akses)
• Semakin besar manipulasi dan monopoli kelompok tertentu pada resources, fasilitas, pelayanan, dan kesempatan yang dibutuhkan secara kolektif maka semakin keras konflik yang terjadi. Semakin terisolir kelompok tertentu dari resources, fasilitas, pelayanan, dan kesempatan yang dibutuhkan secara kolektif, semakin keras perlawanan yang diberikan, dan itu berarti semakin keras pula kemungkinan konflik yang terjadi (Usman, 2007).

Pendekatan konsep konflik tersebut dapat membantu menentukan esensi dari konflik yang terjadi sehingga dapat berguna untuk menyelesaikan konflik yang terjadi.
Konflik dalam penetapan Taman Nasional Gunung Merapi menyangkut beberapa masalah pokok antara lain:
• Tidak melibatkan pertimbangan pemda
• Tidak melibatkan pertimbangan masyarakat dan petani
• Tidak transparan dalam penetapannya
• Diputuskan saat kajian teknis, social, ekonomi selesai (tergesa-gesa)
Dari masalah pokok di atas maka tampak konflik antara masyarakat – pemerintah (menhut); Pemda Sleman – menhut.
Konsep konflik yang pertama mengatakan bahwa konflik terjadi ketika pembagian atau distribusi resource (sumber daya). Pada kasus ini tampak bahwa konflik yang terjadi karena pembagian resource yang dalam hal ini resourcenya adalah kawasan Gunung Merapi. Antar dua kelompok yaitu masyarakat dan pemerintah sangat kontras kepentingannya dalam konflik ini. Sifat penetapan taman nasional yang minim kajian social sehingga banyak aktivitas social yang kepada di dalam kawasan yang tergusur serta kegiatan ekonomi masyarakat padahal masyarakat telah menempati ini sebelum kawasan ini ditetapkan menjadi kawasan taman nasional. Pemerintah dengan system peraturan yang top-down sehingga berakibat system penguasaan yang memusat dan monopoli tinggi dalam kawasan ini. Masyarakat cenderung menolak konsep taman nasional juga dikarenakan paradigm masyarakat tentang taman nasional, sedangkan masyarakat mengetahui bahwa taman nasional adalah kawasan hutan yang tidak boleh atau tanpa akses bebas masyarakat. Kegiatan masyarakat yang sebelumnya adalah beternak mencari HMT ataupun berladang menjadi terganggu. Konflik yang terjadi juga karena kekhawatiran masyarakat akan aksesnya baik dalam hal ekonomi, social maupun budaya. Konflik yang terjadi tidak hanya harus kita lihat dari sisi negative pemerintah dengan ketergesa-gesaan penetapan peraturannya tetapi kita juga harus melihat sisi positf dari pemerintah dan sisi negative dari kepentingan masyarakat karena konflik secara umum hanyalah karena masalah perbedaan kepentingan sehingga dengan diketahuinya sisi positif dan negative dari masyarakat maka juga dapat ditentukan solusi yang “kira-kira” dapat diterapkan di lapangan yaitu dengan cara memperbaiki atau menghapus sisi negative dari masing-masing pihak.
Dalam hal konflik antara pemda dengan menhut yaitu sebatas masalah kewenangan dimana tidak dilibatkannya pemda dalam pengambilan keputusan yang ada. Masalah kewenangan seperti ini kembali lagi ke system pengambilan keputusan yang cenderung top-down sehingga konsekuensinya adalah tidak adanya aspirasi pemda sebagai pemerintah local. Pemda Sleman selaku pemerintah daerah seharusnya mendapat bagian tersendiri dalam penetapan keputusanb mengingat kawasan Gunung Merapi terletak di daerah Sleman.
Konsep konflik yang kedua menyatakan bahwa semakin besar monopoli kelompok tertentu terhadap resources akan semakin keras konflik yang terjadi serta semakin terisolir kelompok tertentu terhadap resources akan semakin keras perlawanan yang diberikan sehingga konflik yang terjadi juga akan semakin keras. Konflik yang terjadi ada karena monopoli pemerintah pusat dalam hal ini menteri kehutanan mengakibatkan masyarajat merasa kawasan telah dikuasai secara penuh tanpa masyarakat didalamnya selain itu Pemda Sleman juga merasakan monoploli dalam system Taman Nasional Gunung Merapi dimana dalam pengambilan keputusan saja Pemda Sleman tidak dilibatkan. Konflik yang terjadi karena pembatasan atau keterisoliran suatu kelompok terhadap resources lebih kepada konflik antara masyarakat dan negara dimana seolah kawasan Taman Nasional Gunung Merapi yang sebelumnya merupakan kawasan mata pencaharian menjadi sebuah wilayah yang seolah terdapat pagar listrik sehingga dengan terisolirnya masyarakat terhadap akses sumber daya yang ada di merapi mengakibatkan perlawanan dan konflik yang keras.
Selain dengan analisis teori konflik di atas, masalah dalam penetapan Taman Nasional Gunung Merapi ini juga dapat dianalisis dengan teori tertentu yang kemudian dapat membantu dalam menentukan perspektif sebagai kaca mata pemikiran ketika memahamai masalah social pada kasus TNGM ini. Salah satu teori yang dapat digunakan adalah teori konflik.
Pada teori konflik terkandung perspektif konflik nilai serta institusional. Serta kasus penetapan kawasan Taman Nasional Gunung Merapi dapat didekati dengan kedua perspektif ini. Teori konflik secara garis besar menjelaskan tentang wewenang dan posisi, yang keduanya merupakan fakta social. Distribusi wewenang dan kekuasaan secara tidak merata menjadi factor yang menentukan konflik social. Selain itu kekuasaan dan wewenang menempatkan individu pada posisi atas dan bawah. Dalam masyarakat selalu terdapat golongan yang saling bertentangan, yaitu golongan yang berkuasa dan yang dikuasai. Masing-masing golongan dipersatukan oleh ikatan kepentingan nyata yang bertentangan secara substansional.
Teori dan perspektif di atas jelas kita temui pada kasus TNGM. Akibat ada pihak yang berkuasa (pemerintah) dan pihak yang dikuasai (rakyat) sekitar taman nasional maka aka nada konflik ketika ada keputusan yang content-nya mengakibatkan perbedaan kepentingan. Di satu sisi pemerintah menginkan pembentukan taman nasional sementara di sisi lain rakyat menginginkan kawasan gunung merapi tidak menjadi taman nasional. Sebenarnya sebuah substansi tentang siapa yang berkuasa dan siapa yang dikuasai harus ada karena dengan hal ini pula dapat dijamin atau tidak sebuah keputusan berjalan atau tidak.
Konflik nilai yang terjadi pada kasus ini sangat berkaitan dengan konflik institusional. Dimana permasalah yang terjadi juga antara pemerintah dengan pemerintah yaitu tidak dilibatkannya pemerintah Sleman dalam penetapan keputusan penetapan kawasan merapi menjadi taman nasional serta rakyat juga merupakan sebuah institusi dimana didalamnya juga ada pembagian-pembagian wewenang tersendiri. Antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terjadi konflik serta secara institusional pihak Pemda Sleman merasa kurang dihargai secara instituisonal karena penarikan keputusan serta-merta tanpa Pemda Sleman. Dari hal ini lah nilai-nilai intitusi mengalami pergesekan dan mengakibatkan perbedaan pendapat dan kepentingan. Selain itu bukan hanya pihak Pemda Sleman dimana rakyat sekitar Merapi secara institusional juga merasa dilecehkan karena tidak diajak dalam proses pengambilan keputusan ini.
Solusi bagi konflik antara Pemda Sleman dengan Menteri Kehutanan adalah:
• System pembagian kewenangan yang lebih desentralistik dalam pengelolaan sebuah kawasan sehingga dengan adanya pembagian kewenangan yang lebih terarah
• Merubah beberapa keputusan yang tidak cocok dan menguntungkan bagi kawasan dan perubahan keputusan tersebut harus dengan kontribusi masyarakat serta pemerintah setempat
Solusi bagi konflik antar masyarakat dengan pemerintah adalah:
• Penjelasan kepada masyarakat tentang konsep taman nasional dan zonasinya
• Penetapan kawasan zona istimewa dengan kegiatan masyarakat didalamnya
• Penetapan beberapa wilayah sebagai wilayah dengan akses dari masyarakat untuk pemanfaatan
• Kajian social, ekonomi dan budaya bagi penetapan kawasan taman nasional
• Melibatkan banyak pihak dalam kajian seperti akademisi, budayawan, tokoh masyarakat
• Memperbaiki hubungan pemerintah pusat dan daerah serta rakyat (institusional)
• dll
Secara umum solusi yang dapat dilakukan adalah dengan perbaikan tata aturan zonasi, tata aturan akses. Selain itu kajian terhadap kondisi social ekonomi yang ada juga sangat penting dilakukan. Sebagai sebuah pertimbangan apakah wajar melestarikan flora dan fauna sedangkan masyarakat di sekitar kawasan kelaparan karena kurangnya akses terhadap sumber daya yang ada. Keputusan seperti ini dapat saja menjadi sebuah kemunafikan ketika tidak mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat, dimana kelestarian flora dan fauna harus terjamin sedangkan rakyat miskin dan kelaparan. Konservasi bukanlah kegiatan satpam atau security tentang boleh dan tidak boleh tetapi konservasi adalah tentanng mengarahkan kelompok kepada penggunanaan yang bijaksana. Inti dari konflik ini adalah tentang kewenangan pemerintah dan kekhawatiran masyarakat.

PANGANDARAN, GREEN CANYON, PURBALINGGA, FROM JOGJA I'M COMING

Uda siap neh buat touiring bareng anak2 , lagian jumat bolos aja coz hari ny kejepit.
persiapan uda mateng, bagaikan teloor yang dimasak pada suhu 100-103 derajat celcius. hem, ini touring paling jauh yang aq lewatin.., bkalan seru bgt neh..
so buat yang baca ni tulisan, siap2 aja posting foto dr gw..

PANAGANDARAN I'M COMING
LETS SAY BISMILLAHIRROHMANIRROHIM

Senin, 30 Maret 2009

KRITERIA DAN INDIKATOR MANAJEMEN HUTAN TANAMAN LESTARI

Hutan tanaman merupakan hutan yang diusahakan untuk memenuhi kebutuhan akan kayu, dengan sifat tegakan seumur dan sejenis sesuai dengan tujuan pengelolaan. Permudaan pada hutan tanaman cenderung permudaan buatan. Oleh karena sifat yang sejenis dan seumur maka saat pemanenan diperlukan metode khusus. Pemanenan hutan tanaman dilakukan dengan pertimbangan efisiensi dan produktifitas. Ketika menyinggung suatu tegakan khususnya tegakan produksi maka harus ada aspek kelestarian (sustain) dalam pemanenan.
Kriteria adalah suatu aspek yang dipandang penting untuk memungkinkan penilaian atas usaha pemanfaatan hutan tanaman. Suatu kriteria diikuti oleh serangkaian indikator yang berkaitan. Kriteria diperlukan untuk mengetahui batasan jelas mengenai lestari pada hutan tanaman.
Indikator adalah adalah atribut kuantitatif dan atau kualitatif dan atau deskriptif yang apabila diukur atau dipantau secara periodik menunjukkan arah perubahan. Indikator akan diperlukan untuk meninjau sejauh mana tingkat lestari pada suatu hutan tanaman.
Pengelolaan hutan secara lestari adalah pengelolaan hutan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan ekologi antara lain meliputi : (a) kawasan hutan yang mantap; (b) produksi yang berkelanjutan; (c) manfaat sosial bagi masyarakat di sekitar hutan; dan (d) lingkungan yang mendukung sistem penyangga kehidupan.
Kriteria dan indikator usaha pengelolaan hutan secara lestari pada unit manajemen usaha pemanfaatan hutan tanaman berdasarkan SK menteri kehutanan No 177/kpts-II/2003 antara lain:

Kriteria 1. Prasyarat / Kepastian Kawasan hutan
Indikator 1.1. Kepastian kawasan Unit Manajemen HPHT/HPHTI atau IUPHHK pada Hutan Tanaman.
Indikator 1.2. Komitmen pemegang hak/izin atau calon pemegang izin.
Indikator 1.3. Kemampuan investasi perusahaan.
Indikator 1.4. Kesesuaian dengan kerangka hukum, kebijakan dan peraturan yang berlaku dalam rangka usaha pemanfaatan Hutan Tanaman.
Indikator 1.5. Kesesuaian tapak bagi pembangunan Hutan Tanaman.
Indikator 1.6. Jumlah dan kecukupan tenaga profesional dan tenaga teknis yang diperlukan bagi pembangunan Hutan Tanaman.
Indikator 1.7. Kapasitas dan mekanisme untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan periodik, evaluasi, dan penyajian umpan balik mengenai kemajuan pencapaian pengelolaan hutan secara lestari pada unit manajemen HPHT/HPHTI atau IUPHHK pada Hutan Tanaman.

Kriteria 2. Produksi
Indikator 2.1. Penataan areal kerja.
Indikator 2.2. Kemampuan pembuatan tanaman.
Indikator 2.3. Jaminan keberhasilan tanaman.
Indikator 2.4. Ketersediaan bibit.
Indikator 2.5. Ketersediaan pasar (market) yang jelas.
Indikator 2.6. Ketersediaan dan penerapan teknologi tepat.
Indikator 2.7. Kesehatan finansial pemegang hak/izin.
Indikator 2.8. Pengaturan hasil lestari.
Indikator 2.9. Ketersediaan prosedur dan implementasi pengendalian kebakaran hutan.

Kriteria 3. Sosial
Indikator 3.1. Kejelasan penguasaan/pemilikan atas tanah di areal kerja HPHT/HPHTI atau IUPHHK pada Hutan Tanaman.
Indikator 3.2. Ketersediaan mekanisme solusi konflik sosial.
Indikator 3.3. Ketersediaan mekanisme dan implementasi pendistribusian manfaat.
Indikator 3.4. Ketersediaan mekanisme dan implementasi partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan Hutan Tanaman.
Indikator 3.5. Ketersediaan mekanisme dan implementasi peningkatan ekonomi masyarakat setempat.

Kriteria 4. Ekologi
Indikator 4.1. Data mengenai kawasan lindung dalam setiap areal kerja HPHT/HPHTI atau IUPHHK pada Hutan Tanaman.
Indikator 4.2. Ketersediaan prosedur dan implementasi pedoman pengelolaan tanah secara sipil-teknis dan vegetatif untuk konservasi tanah dan air.
Indikator 4.3. Perlindungan pencemaran tanah dan air akibat penggunaan bahan kimia.
Indikator 4.4. Ketersediaan dan penerapan prosedur untuk mengidentifikasikan spesies flora dan fauna yang langka (endangered), jarang (rare) dan tercancam punah (threatened).
Indikator 4.5. Ketersediaan dan implementasi pedoman pengelolaan flora dan fauna untuk : 1) Mempertahankan keberadaan hutan alam. 2) Melindungi keberadaan flora dan fauna genting, jarang dan terancan punah. 3) Melindungi keberadaan flora dan fauna yang merupakan kekhasan wilayah setempat.
Indikator 4.6. Perlindungan hutan
Hutan tanaman merupakan hutan yang diusahakan untuk memenuhi kebutuhan akan kayu, dengan sifat tegakan seumur dan sejenis sesuai dengan tujuan pengelolaan. Permudaan pada hutan tanaman cenderung permudaan buatan. Oleh karena sifat yang sejenis dan seumur maka saat pemanenan diperlukan metode khusus. Pemanenan hutan tanaman dilakukan dengan pertimbangan efisiensi dan produktifitas. Ketika menyinggung suatu tegakan khususnya tegakan produksi maka harus ada aspek kelestarian (sustain) dalam pemanenan.
Kriteria adalah suatu aspek yang dipandang penting untuk memungkinkan penilaian atas usaha pemanfaatan hutan tanaman. Suatu kriteria diikuti oleh serangkaian indikator yang berkaitan. Kriteria diperlukan untuk mengetahui batasan jelas mengenai lestari pada hutan tanaman.
Indikator adalah adalah atribut kuantitatif dan atau kualitatif dan atau deskriptif yang apabila diukur atau dipantau secara periodik menunjukkan arah perubahan. Indikator akan diperlukan untuk meninjau sejauh mana tingkat lestari pada suatu hutan tanaman.
Pengelolaan hutan secara lestari adalah pengelolaan hutan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan ekologi antara lain meliputi : (a) kawasan hutan yang mantap; (b) produksi yang berkelanjutan; (c) manfaat sosial bagi masyarakat di sekitar hutan; dan (d) lingkungan yang mendukung sistem penyangga kehidupan.
Kriteria dan indikator usaha pengelolaan hutan secara lestari pada unit manajemen usaha pemanfaatan hutan tanaman berdasarkan SK menteri kehutanan No 177/kpts-II/2003 antara lain:

Kriteria 1. Prasyarat / Kepastian Kawasan hutan
Indikator 1.1. Kepastian kawasan Unit Manajemen HPHT/HPHTI atau IUPHHK pada Hutan Tanaman.
Indikator 1.2. Komitmen pemegang hak/izin atau calon pemegang izin.
Indikator 1.3. Kemampuan investasi perusahaan.
Indikator 1.4. Kesesuaian dengan kerangka hukum, kebijakan dan peraturan yang berlaku dalam rangka usaha pemanfaatan Hutan Tanaman.
Indikator 1.5. Kesesuaian tapak bagi pembangunan Hutan Tanaman.
Indikator 1.6. Jumlah dan kecukupan tenaga profesional dan tenaga teknis yang diperlukan bagi pembangunan Hutan Tanaman.
Indikator 1.7. Kapasitas dan mekanisme untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan periodik, evaluasi, dan penyajian umpan balik mengenai kemajuan pencapaian pengelolaan hutan secara lestari pada unit manajemen HPHT/HPHTI atau IUPHHK pada Hutan Tanaman.

Kriteria 2. Produksi
Indikator 2.1. Penataan areal kerja.
Indikator 2.2. Kemampuan pembuatan tanaman.
Indikator 2.3. Jaminan keberhasilan tanaman.
Indikator 2.4. Ketersediaan bibit.
Indikator 2.5. Ketersediaan pasar (market) yang jelas.
Indikator 2.6. Ketersediaan dan penerapan teknologi tepat.
Indikator 2.7. Kesehatan finansial pemegang hak/izin.
Indikator 2.8. Pengaturan hasil lestari.
Indikator 2.9. Ketersediaan prosedur dan implementasi pengendalian kebakaran hutan.

Kriteria 3. Sosial
Indikator 3.1. Kejelasan penguasaan/pemilikan atas tanah di areal kerja HPHT/HPHTI atau IUPHHK pada Hutan Tanaman.
Indikator 3.2. Ketersediaan mekanisme solusi konflik sosial.
Indikator 3.3. Ketersediaan mekanisme dan implementasi pendistribusian manfaat.
Indikator 3.4. Ketersediaan mekanisme dan implementasi partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan Hutan Tanaman.
Indikator 3.5. Ketersediaan mekanisme dan implementasi peningkatan ekonomi masyarakat setempat.

Kriteria 4. Ekologi
Indikator 4.1. Data mengenai kawasan lindung dalam setiap areal kerja HPHT/HPHTI atau IUPHHK pada Hutan Tanaman.
Indikator 4.2. Ketersediaan prosedur dan implementasi pedoman pengelolaan tanah secara sipil-teknis dan vegetatif untuk konservasi tanah dan air.
Indikator 4.3. Perlindungan pencemaran tanah dan air akibat penggunaan bahan kimia.
Indikator 4.4. Ketersediaan dan penerapan prosedur untuk mengidentifikasikan spesies flora dan fauna yang langka (endangered), jarang (rare) dan tercancam punah (threatened).
Indikator 4.5. Ketersediaan dan implementasi pedoman pengelolaan flora dan fauna untuk : 1) Mempertahankan keberadaan hutan alam. 2) Melindungi keberadaan flora dan fauna genting, jarang dan terancan punah. 3) Melindungi keberadaan flora dan fauna yang merupakan kekhasan wilayah setempat.
Indikator 4.6. Perlindungan hutan

POTENSI PRODUKSI AMPUPU (Eucaliptus urophylla)

Menghadapi tantangan dunia kehutanan di bidang produksi (industri) dan kelestarian jenis maka gencar dilakukan penelitian terhadap spesies-spesies yang potensial dalam hal produksi yang dapat menjawab permasalahan ketersediaan bahan baku (kuantitas) dan kualitas bahan baku. Kuantitas tersebut juga sangat berhubungan dengan daur msaing-masning sepesies. Daur juga akan berpengaruh terhadap kualitas kayu seperti klasifikasi kelas awet dimana kayu-kayu slow growing spesies dari segi kekerasan dan keawetan lebih baik dari fast growing spesies.

Salah satu industri yang berkembang di Indonesia adalah industry pulp and paper. Bahan baku untuk industry ini yaitu kayu-kayu yang mempunyai serat-serat yang rapat (padat) yang menyusun kayu itu sendiri sehingga saat ini "primadona" bahan baku pulp and paper adalah Acacia sp. Dikarenakan merupakan fast growing, potensinya banyak, mampu hidup didaerah bekas lahan kritis. Tetapi diantara keunggulan tersebut muncul kelemahan yaitu ancaman penyakit akar merah (Ganoderma sp.) yang dapat menyebabkan kerusakan yang luas terhadap tegakan Acacia sp.

Dengan penanaman system HTI (hutan tanaman industri) maka perlu adanya rotasi tegakan agar tapak (lahan) tidak jenuh serta untuk mengurangi ancaman perluasan penyakit sehingga kerusakan dapat dikendalikan dan bahan baku tetap tersedia. Kayu yang potensial dan mulai dikembangkan di beberapa HTI yaitu Eucalyptus urophylla dengan beberapa pertimbangan.

Eucalyptus urophylla merupakan spesies dari genus Eucalyptus sp. dengan daerah persebaran yaitu Sulawesi, Sumatera, Jawa, Australia, dan Maluku. Ciri kenampakan fisik pohon ini adalah Tinggi dapat mencapai 20 m dan terkadang 50 m, bergaris tengah batang 1 -2) m, kulit batang halus, berwarna putih, abu, hijau kekuningan, hijau keabuan. Daun tunggal berselingan, menjuntai, bertangkai, berbentuk lanset, memiliki panjang 8—30 cm dan lebar 0.7—2.0 cm, ujung daun meruncing; tangkai daun bundar, panjang tangkai daun 12 – 15 mm. Perbungaan aksiler, berbentuk payung, terdiri dari 7 – 11 bunga; tangkai bunga ramping, bundar atau bersegi empat, panjang tangkai bunga 6 – 15 mm, panjang tangkai anak bunga 5 – 12 mm; buah kering berbentuk kapsul yang berdinding tipis. Biji sangat kecil, sekitar 15 biji per buah. Masuk ke dalak kelas awet II-IV dan kelas kuat II-IV.

Bahan baku pulp yang potensial adalah Eucalyptus urophylla dikarenakan kayunya kaya akan serat dan memiliki kualitas yang baik. Banyak Industri yang melirik kayu Eucalyptus urophylla sebagai bahan pulp seperti RAPP yang melirik Eucalyptus urophylla sebagai langkah antisipasi atas ancaman Ganoderma yang menyerang Acacia mangium, Toba Pulp yang merupakan satu-satunya HTI yang menginvestasikan penanaman ekaliptus untuk persediaan jangka panjang dengan mengembangkan uro-grandis yaitu perkawinan antara E.urophylla dan E.grandis, dan beberapa industry lainnya yang masih dalam proses uji coba. Dengan adanya potensi Eucalyptus urophylla maka semakin beragam pula komoditas Indonesia untuk industry. Pulp and paper dengan kualitas yang baik serta pengawasan mutu yang ketat akan menjadi nilai jual yang tinggi bagi produk Indonesia.

Tak hanya industry pulp and paper yang menjadi sasaran pengolahan kayu ekaliptus, industry perkapalan tradisional dan perkapalan kayu juga memiliki potensi yang besar dalam penggunaan Eucalyptus urophylla. Para produsen kapal mengkau kayu ekaliptus memiliki kelebihan untuk dijadikan bagian bawah kapal karena sifat konstruksinya yang kuat dan yang menarik adalah kayu ini lebih tahan terhadap kerusakan oleh air laut sehingga kapal menjadi lebih awet.
Selain itu ekaliptus juga sangat potensial sebagai bahan baku industry kayu lapis, arang serbuk, briket arang, soil conditioner, pohon pelindung. Arang serbuk, briket arang serta soil conditioner merupakan alternative pemanfaatan dan pengolahan limbah industry dengan bahan baku ekaliptus seperti industry kayu lapis dan penggergajian sehingga efisiensi pemanfaatan bahan baku semakin tinggi.

Dari uraian di atas maka peerlu adanya pengembangan ekaliptus sebagai potensi besar untuk menjawab kebutuhan industry. Ekaliptus dapat dimanfaatkan untuk
• Pulp and paper
• Perkapalan
• Kayu lapis
• Arang serbuk, briket arang
• Soil conditioner
• Pohon pelindung